Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Setiyono Wali Kota Pasuruan.
Hari ini, Senin (15/10/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tujuh orang sebagai saksi.
Mereka yang dipanggil adalah Ismail Marzuki Ketua DPRD Kota Pasuruan, Siti Amini Kepala Dinas Koperasi, dan M Agus Fadjar Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan.
Kemudian, Penyidik KPK juga memanggil Njoman Swasti Kepala Badan Layanan Pengadaan, Rini Mujiwati Kepala Bidang Usaha Mikro, Edy Trisulo Yudo Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, serta Wongso Kusumo Direktur CV Sinar Perdanan.
Seperti diketahui, Jumat (5/10/2018), Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengumumkan penetapan Wali Kota Pasuruan bersama Pelaksana Harian Kadis PU Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
Keempat orang itu adalah beberapa dari tujuh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/10/2018).
Berbekal cukup bukti permulaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan praktik korupsi Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), di Kota Pasuruan.
KPK mensinyalir, ada kesepakatan komitmen fee rata-rata 5-7 persen untuk Wali Kota Pasuruan, dari setiap proyek bangunan, dan proyek pengairan (irigasi).
Komitmen pemberian yang disepakati dalam proyek PLUT KUMKM, sebanyak 10 persen dari total nilai proyek Rp2,2 miliar. Selain itu, pihak swasta juga harus memberi tambahan uang sekitar 1 persen dari anggaran proyek, untuk kelompok kerja (pokja) sebagai tanda jadi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek PLUT-KUMKM, di Kota Pasuruan. (rid/iss/ipg)