Sabtu, 23 November 2024

Jumlah Taksi Online Berizin Stagnan, Dishub Jatim Tunggu Pembahasan Permenhub 108

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pada 4 Januari 2018 lalu Soekarwo Gubernur Jawa Timur meresmikan 113 kendaraan taksi online yang sudah memiliki izin operasional di Gedung Negara Grahadi. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Sampai saat ini, jumlah kendaraan taksi online yang sudah mengantongi izin operasional di Jawa Timur stagnan. Dinas Perhubungan Jatim mencatat, kendaraan taksi online yang sudah berizin baru 113 unit.

Jumlah unit kendaraan taksi online berizin tersebut sama dengan jumlah kendaraan yang diresmikan Soekarwo Gubernur Jawa Timur pada awal Januari 2018 lalu.

Wahid Wahyudi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mengakui hal ini. Meskipun, kata dia, jumlah kendaraan yang mengajukan izin sudah mencapai lebih dari 2.900 kendaraan.

“Yang sudah kami keluarkan izin (operasional,red)-nya 113 unit. Sisanya masih melengkapi persyaratan, seperti uji kir dan lain-lain,” ujar Wahid ditemui di DPRD Jawa Timur, Senin(2/7/2018).

Wahid mengatakan, Dishub Jatim masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan berkaitan dengan apa yang harus dilakukan Pemprov.

Dia berharap, dalam waktu dekat sudah ada instruksi langsung dari Kementerian Perhubungan mengenai apa yang harus dilakukan daerah berkaitan dengan kebijakan tentang angkutan sewa tidak dalam trayek itu.

“Sekarang kelihatannya sedang dibahas kembali PM (Peraturan Menteri Perhubungan,red) 108, semoga tidak lama lagi bisa kita laksanakan dengan baik,” ujarnya.

Sayangnya, Wahid tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pembahasan Permenhub 108 tersebut.

Perlu diketahui, pada 4 Januari 2018 lalu Soekarwo Gubernur Jawa Timur meresmikan 113 kendaraan taksi online yang sudah memiliki izin operasional di Gedung Negara Grahadi.

Peresmian ini ditandai dengan penempelan stiker angkutan sewa khusus berbentuk bundar di kaca depan kanan setiap mobil yang sudah memiliki izin operasional.

Sebanyak 113 kendaraan taksi online itu mewakili wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Jombang, Pasuruan, serta Malang Raya.

Sementara, saat itu, selain kendaraan yang sudah mengantongi izin, ada 2.418 kendaraan yang sedang mengajukan izin operasional dan sudah mendapatkan persetujuan prinsip.

Pengajuan izin operasional ini terbilang lambat. Dalam enam bulan, penambahan kendaraan yang mengajukan izin operasional angkutan online kurang lebih hanya 500 kendaraan saja.

Jumlah itu pun jauh dari kuota yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yakni terbatas 4.445 kendaraan. Apalagi dibandingkan dengan jumlah riil kendaraan taksi online yang beroperasi di Jawa Timur yang diperkirakan mencapai puluhan ribu.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs