Jumat, 22 November 2024

Jual Temannya untuk Threesome Sesama Jenis, Pria Gresik Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AKP Ruth Yeni Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti. Foto: Istimewa

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus prostitusi online di Surabaya.

Kali ini, polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan Jalan Panglima Sudirman Surabaya dan menemukan tiga laki-laki penyuka sesama jenis (homoseksual) sedang melakukan threesome.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial FA (22), warga Driyorejo Gresik. FA mengaku membuat status di Facebook untuk menawarkan pelayanan pijat plus-plus dan menawarkan temannya AN (27), warga Lumajang.

“Tersangka ini menawarkan layanan pijat di Facebook. Tapi saat kami gerebek, ternyata tersangka juga memberikan layanan threesome, yang dilakukan bersama seorang laki-laki berinisial HR (35) warga Sumenep,” kata AKP Ruth Yeni Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (23/2/2018).

Ruth mengatakan dalam satu bulan, tersangka bisa memberikan layanan kepada tiga orang pemesan dengan memasang tarif yang bervariasi.

“Kalau hanya pijat biasa, tarifnya hanya Rp 100.000. Tapi kalau lebih sampai hubungan badan atau threesome, tarifnya Rp 800. 000 sekali main,” kata dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melancarkan aksinya selama satu tahun. Dia sengaja memanfaatkan medsos Facebook, untuk memberikan layanan seks sesama jenis.

“Awalnya hanya pijat biasa, tapi kalau tamu minta lebih ya saya akan layani,” kata tersangka.

Ruth mengatakan tersangka menjanjikan kepada AN dengan imbalan Rp 150.000, sementara tersangka mendapat imbalan dari sisa uang transaksi penjualan AN kepada HR yaitu sebesar Rp 650.000.

Tersangka mengaku, keuntungan hasil dari perbuatannya itu, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kondom, HP, uang tunai Rp 1.276.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs