Sabtu, 23 November 2024

Jokowi Presiden Siap Menerbitkan Perppu Penanggulangan Terorisme

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan keterangan terkait aksi teroris yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo, Senin (14/5/2018), di JiExpo, Jakarta Pusat. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden RI menegaskan kesiapannya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menanggulangi tindak pidana terorisme yang belakangan makin sering terjadi.

Perppu itu akan diterbitkan, kalau sampai akhir masa sidang mendatang, (18 Juni 2018), DPR RI tidak segera mengesahkan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Jokowi, pemerintah sudah mengajukan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, sejak Februari 2016.

Jadi, Presiden berharap DPR mengesahkan revisi UU Antiterorisme pada masa sidang berikut yang akan dimulai 18 Mei 2018.

Pengesahan revisi UU tersebut, kata Jokowi, merupakan payung hukum yang sangat penting buat aparat keamanan, dalam melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap teroris.

“Kalau sampai 18 Juni 2018 akhir masa sidang mendatang blm segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu Penanggulangan Terorisme,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Pemerintah Desa, Senin (14/5/2018), di JiExpo, Jakarta Pusat.

Sementara itu, di tempat terpisah, Bambang Soesatyo Ketua DPR justru mendesak internal pemerintah menyepakati materi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, terkait definisi terorisme.

Menurut Bamsoet, hal itu penting supaya pembahasan rancangan undang-undang tersebut bisa segera rampung, kemudian disahkan, dan diberlakukan.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, DPR sebetulnya sudah 99 persen siap menyetujui pengesahan revisi UU Terorisme sebelum reses masa sidang yang lalu.

Tapi, waktu itu pemerintah meminta penundaan karena belum sepakat soal definisi terorisme, di mana DPR menginginkan definisi terorisme memasukkan unsur politik.

Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan teroris kalau melakukan tindakan kejahatan yang merusak objek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.

Selain itu, pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris.

Sementara, pihak pemerintah memandang tidak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme.

Ketua DPR menegaskan, kalau pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme dalam rancangan undang-undang itu, maka DPR bisa menyetujui pengesahannya pada masa sidang mendatang. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs