Sabtu, 22 Februari 2025

Jogja Siapkan Perda Larang Bentor Beroperasi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: plg-ekspres.blogspot.com

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi Lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mengerucut pada larangan penggunaan becak motor (Bentor) sebagai sarana angkutan.

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota Pansus Transportasi Lokal DPRD Kota Jogja mengatakan, dalam Raperda ini ditegaskan dalam bab IV pasal 10 bahwa angkutan orang/barang menggunakan kendaraan bermotor hanya terdiri atas sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus atau mobil barang.

Jika tetap beroperasi, kata Antonius, seperti laporan Bima dari Radio Rakosa Yogyakarta dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Sabtu (17/11/2018), bentor dapat dikenai sanksi.

“Sanksi bagi yang melanggar bisa dikenai pidana selama tiga bulan atau denda Rp10 juta,” ujarnya.

Raperda ini, lanjut Antonius, mempunyai proyeksi ke depan, salah satunya adalah untuk memberikan payung hukum bagi keberadaan mass rapid transit (MRT) atau light rail transit (LRT) sebagai transportasi yang dianggap lebih nyaman dan manusiawi untuk ditumpangi. (nin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Sabtu, 22 Februari 2025
27o
Kurs