Sabtu, 23 November 2024

Jika Terbukti Salah, IDI Akan Sanksi dr Bimanesh

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada dr. Bimanesh Sutarjo jika dia terbukti melanggar kode etik profesi, kata Dr. Moh Adib Khumaidi Sekretaris Jenderal PB IDI.

Bimanesh adalah dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dia ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menghalangi dan merintangi penyidikan dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Saat ini, kata Adib, IDI masih menunggu penyidikan KPK soal izin praktik sang dokter.

“Kita tunggu saja proses penyidikan lebih lanjut dari KPK,” kata Adib kepada Antara News dalam pesan elektroniknya, Kamis (11/1/2018).

Menurut Adib, IDI masih memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Bimanesh dalam kasus ini. Jika terbukti melanggar, IDI bisa menjatuhkan sanksi pada Bimanesh.

“Masih dalam proses di MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran),” kata dia.

Bimanesh pernah menangani Novanto saat mengalami kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

KPK menduga dia bekerja sama dengan Fredrich Yunadi mantan kuasa hukum Novanto untuk memalsukan data-data medis sehingga Novanto bisa menghindari pemeriksaan KPK.

Kemarin, KPK menetapkan Bimanesh dan Frederich sebagai tersangka dan mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs