Wujudkan ketersediaan insinyur profesional yang berkualitas, pemerintah Indonesia menetapkan Undang Undang No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, dan Kemenristekdikti RI berikan kepercayaan UKWMS menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI).
Melalui mandat yang dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomer 678/C.C4/KL/2016 tangal 11 April 2016 tentang Penugasan penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) pada Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS).
“Mandat penugasan ini bukanlah sembarangan. Begitu banyak perguruan tinggi yang berminat mendirikan PS PPI meski tidak ditugaskan,” terang Mohammad Nasir Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Nasir menambahkan bahwa Perguruan Tinggi (PT) yang dipilih untuk mendirikan Program Studi Program Profesi Insinyur adalah perguruan tinggi yang termasuk 150 perguruan tinggi berkualitas teratas di Indonesia.
Dari 150 PT tersebut diseleksi lagi sehingga menghasilkan 40 PT dimana satu diantara yang terpilih adalah Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya.
PS PPI adalah Program Studi yang diperuntukkan bagi para Sarjana Teknik yang ingin menjadi seorang profesional dibidang keteknikan baik untuk bekerja sebagai dosen maupun bekerja di dunia industri.
Mereka yang kelak lulus dari program studi ini akan mendapat gelar Insinyur (Ir) yang diletakkan di depan namanya. Program Profesi Insinyur setara dengan program profesi dalam bidang kesehatan atau profesi lainnya yang telah lebih dulu berkembang, misalnya dokter, apoteker, akuntan.
Masa pendidikan PS PPI kurang lebih selama satu sampai dua semester atau sekurangnya satu tahun.
Seremonial peresmian PS PPI UKWMS diselenggarakan di Ruang Teater Tower Timur Kampus UKWMS Pakuwon City, Surabaya, dengan mengusung tiga agenda penting yang diresmikan dengan pemukulan gong oleh Prof. Drs.Ec. V. Henky Supit, Ak., CA., Ketua Umum Pengurus Yayasan Widya Mandala.
Dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dengan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya yang dilakukan Dr. Ir. Hermanto Dardak M.Sc, IPU., Ketua Umum PII dan Drs. Kuncoro Foe, G.Dip.Sc., Ph.D., Apt selaku Rektor UKWMS.
Diskusi panel bertajuk: Peluang dan Tantangan Insinyur Profesional pada Era Digitalisasi, menjadi satu diantara pelengkap peresmian PS PPI UKWMS.
Dr. Ir. Hermanto Dardak M.Sc, IPU., Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai nara sumber diskusi panel menyampaikan materi tentang Implementasi UU keinsinyuran dalam kaitan kebutuhan insinyur profesional di era digitalisasi.
“Dengan kebutuhan luar biasa yang muncul dengan pesatnya pembangunan Indonesia, kita perlu jembatan dalam mewujudkan prototype hingga menjadi produk massal,” terang Hermanto.
Universitas, lanjut Hermanto harus bisa menjadi tempat yang mampu membuat insinyur-insinyur berkualitas yang diakui di kancah global, bukan hanya mampu membuat rancangan namun juga mampu menerjemahkan semua yang dipelajari hingga siap menjadi produk massal.
Inovasi harus terus menerus dilakukan dibarengi dengan pengurusan paten-paten yang menunjukkan keunikan produk-produk keinsinyuran Indonesia. “Alangkah baiknya jika apa yang dibangun di Indonesia ini adalah karya dari bangsa kita sendiri,” kata Hermanto.
Ir. Wawan Widyarsa General Manager PT. Lautan Natural Krimerindo, mengingatkan bahwa apa yang disampaikan Hermanto adalah fakta didunia kerja khususnya bidang keinsinyuran.
“Tantangan kita adalah menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri. Miris rasanya ketika bertemu dengan insinyur-insinyur muda yang mumpuni dari Indonesia memilih bekerja di luar negeri karena ‘tidak ada tempatnya’ di sini, sementara di Indonesia kita kedatangan engineer asing yang sangat siap bekerja dan terlihat paham betul akan kondisi tempat kita. Jadi memang betul dukungan dari perguruan tinggi dan pemerintah sangat-sangat dibutuhkan,” tegas Wawan Widyarsa.
PS PPI merupakan jawaban pemerintah dan dunia pendidikan Indonesia atas terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Menurut UU 11/2014 pasal 10 ayat (2): Setiap insinyur yang akan melakukan praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
Lalu untuk mendapatkan STRI mereka harus lulus sarjana teknik dan lulus program profesi insinyur.
“Semoga kepercayaan ini mampu dijawab oleh para insinyur lulusan Program Studi PPI Universitas Katolik Widya Mandala dengan mampu bersaing tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia internasional,” pungkas Ir. Rasional Sitepu, M.Eng., IPM., Ketua Prodi PS PPI UKWMS.(tok)