Budi Rahardjo Direktur Utama Jasa Raharja mengaku sudah memproses administrasi para korban pesawat Lion Air JT 610.
Proses administrasi tersebut diantaranya dengan mencocokkan nama dengan data manifes Lion Air JT 610.
“Untuk melindungi hak dasar para korban, hari ini kami sudah melakukan proses daripada administrasi yaitu mencocokkan antara nama dan manifes dengan korban yang ada,” ujar Budi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa malam (30/10/2018).
Selain itu, kata dia, Jasa Raharja juga sudah melakukan pendataan terhadap keluarga korban dari para penumpang yang dimaksud, dan minta kepada keluarga untuk mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan.
Menurut Budi, sejauh ini pihaknya sudah memproses administrasi terhadap 120 orang korban pesawat Lion Air JT 610.
“Dan Alhamdulillah, sampai siang tadi tercatat yang kami lakukan proses administrasi sejumlah 120 orang dan Insya Allah besok masih kita lanjutkan,” kata dia.
Budi menjelaskan, Jasa Raharja akan bekerja sama dengan pihak rumah sakit Polri dan pihak lain, supaya sinkronisasi datanya sama, sehingga pada saat nanti sudah ada kepastian semuanya bisa diproses dan penyerahan santunan disampaikan kepada keluarga korban.
Sebelumnya, Budi juga mengatakan kalau berdasarkan undang-Undang nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan di rumah sakitnya. Untuk biaya perawatan maksimum yang ditanggung Jasa Raharja sebesar Rp25 juta.(faz/iss/ipg)