PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Jawa Timur mendatangi rumah Deryl Fida Febrianto (22) di Jalan Simo Pomahan Baru, Surabaya, Senin (29/10/2018). Deryl merupakan salah satu korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di Perairan Tanjung Karawang.
Yudi Prastowo Kepala Bagian Klaim PT Jasa Raharja Cabang Jatim mengatakan, atas peristiwa tersebut pihaknya menjamin santunan untuk Deryl sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI. Sebelum diberikan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait keberadaan Deryl.
“Kedatangan kami yang pertama, untuk menyampaikan rasa belasungkawa kepada korban. Semoga segera ada kabar baik ya. Sekaligus kami juga mendata, agar nantinya apabila santunan ini diberikan tidak terjadi kekeliruan. Kami siap memproses santunan ini 1×24 jam, setelah kabar dari pemerintah pastinya bagaimana,” kata Yudi saat ditemui suarasurabaya.net, Senin (29/10/2018).
Yudi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menerima laporan satu orang di Jatim, yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air. Adapun jumlah santunan yang diberikan kepada korban yang kondisinya meninggal dunia, yaitu Rp50 juta.
Sedangkan apabila korban ditemukan dengan kondisi selamat dan terdapat luka-luka, biaya santunan yang diberikan, yaitu Rp25 juta. Jumlah santunan itu akan diberikan kepada ahli warisnya.
“Biaya santunan untuk korban yang meninggal Rp50 juta, kalau selamat dan luka-luka Rp25 juta sebagai biaya perawatan di rumah sakit. Kita berharap, semoga Deryl bisa segera ditemukan. Besar harapannya, dengan kondisi selamat,” jelasnya. (ang/iss/ipg)