PT Jasa Raharja (Persero) perwakilan Madiun menyerahkan santunan kepada ahli waris Alfiani Hidayatul Solikah (19), korban sekaligus pramugari pesawat Lion Air JT- 610. Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Hendra Yudistira kepala perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Madiun di rumah keluarga korban di Dusun Gantrung, Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
Menurut Hendra, pemberian santunan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Korban kecelakaan lalu lintas baik darat, laut, maupun udara, berhak atas santunan yang diberikan kepada ahli warisnya.
“Bagi korban yang meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta,” jelas Hendra seperti disampaikan Derri dari Radio Ge Madiun dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Rabu (14/11/2018).
Hendra menambahkan, sebelum penyerahan santunan, pihaknya juga telah mengunjungi rumah ahli waris setelah nama korban terdapat di manifes pesawat Lion Air JT-610 yang mengalami kecelakaan itu. (dim/rst)