Sabtu, 23 November 2024

Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Optimalkan Pelayanan Secara Online

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
M. Evert Yulianto Kepala Jasa Raharja Cabang Provinsi Jawa Timur. Foto: Anggi suarasurabaya.net

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Jawa Timur tahun ini mulai melakukan pelayanan santunan kecelakaan lalu lintas kepada ahli waris korban secara online.

M. Evert Yulianto Kepala Jasa Raharja Cabang Provinsi Jawa Timur mengatakan hal tersebut sesuai dengan kebutuhan Jasa Raharja dalam menjawab tantangan di era digital saat ini, di mana pelayanan publik dituntut untuk memberikan kecepatan, kemudahan serta transparansi bagi masyarakat.

“Harapannya dengan layanan online ini, masyarakat lebih mudah, lebih cepat mengakses dan mengetahui haknya. Sehingga, mereka dapat dengan mudah dilayani di rumah sakit ataupun kita dapat lebih cepat mendapatkan informasi untuk segera menyalurkan haknya mereka jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Evert, di Kantor Jasa Raharja Cabang Provinsi Jawa Timur Jalan Diponegoro Surabaya, Selasa (16/1/2018).

Peluncuran aplikasi “Pengajuan Santunan Online Jasa Raharja” bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 PT Jasa Raharja (Persero) pada 1 Januari lalu dengan tema Peningkatan Pelayanan melalui Integrasi Information Technology dan Human Resources.

“Aplikasinya bisa diunduh di playstore. Pihak yang mengajukan santunan cukup mengisi NIK, nama korban, dan tanggal kecelakaannya lewat handphone. Tapi sebelumnya, pihak ahli waris harus melapor terlebih dahulu ke pihak kepolisian terdekat, dan dari hasil laporan polisi itulah kami baru bisa memberikan,” kata dia.

Setelah data yang dimasukkan telah memenuhi persyaratan, kata Evert, maka secara online pihak Jasa Raharja akan mentransfer dana ke rekening masing-masing pihak yang mengklaim santunan.

Agar pelayanan tersebut bergerak cepat, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan berbagai instansi seperti kepolisian dalam hal sinkronisasi data korban kecelakaan dan penerbitan laporan polisi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mengetahui data kependudukan korban maupun ahli waris, 206 Rumah Sakit untuk menjamin biaya perawatan korban, dan Bank BRI dalam hal pembayaran santunan.

Evert mengatakan akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah, seperti di tahun 2017, di mana korban kecelakaan yang meninggal dunia di lokasi akan diberikan santunan kurang dari 24 jam.

“Tahun 2018 ini tetap dipertahankan, bahkan akan kami tingkatkan. Artinya jika kejadian kecelakaan terjadi pada hari libur Sabtu atau Minggu, tetap akan kita bayarkan. Karena 24 jam itu tidak melihat hari libur. Pembayaran santunan selama ini, kita lakukan melalui rekening, kita transfer. Jadi, kepastian jumlah dan kecepatan sampai ke ahli waris itu dapat terjamin dengan baik,” ujarnya. (ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs