Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap jaringan pengedar uang palsu. Polisi mengamankan 11 tersangka dan sejumlah barang bukti uang palsu baik mata uang rupiah maupun dollar Singapura.
Sebelas tersangka itu adalah, SH (47) Lamongan, RS (43) Jombang, BH (32) Lamongan, HS (55) Situbondo, S (70) Situbondo, KW (57) Jember, AS (38) Jember, SY (53) Ngawi, SN (35) Klaten, MJS (50) Madiun, dan SR (49) Madiun.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan peredaran uang palsu ini berjumlah Rp 91 juta pecahan Rp100 ribu dan SGD 280 ribu dollar Singapura atau setara sekitar Rp 2,5 miliar.
Rudi mengatakan, pengungkapan ini bermula adanya informasi akan terjadi transaksi uang palsu, yang dilakukan dua orang tersangka di Kedurus Karangpilang. Dua orang ini digerebek tim Reskrim Polsek Karangpilang saat transaksi uang palsu Rp31 juta yang dibeli Rp5 juta.
“Hingga kemudian, kasus ini dikembangkan dan sampai mengamankan total 11 tersangka,” ujar Kombes Rudi di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (27/3/2018).
Rudi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki asal usul uang palsu ini diproduksi oleh siapa dan dimana. Selain itu, pihaknya masih menyelidiki sudah berapa lembar uang palsu yang telah beredar di masyarakat akibat ulah jaringan ini.
“Itu yang masih kami dalami, dimana mesinnya siapa yang memproduksi. Kami masih mengembangkan penyelidikan,” katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka bisa diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, dalam ayat 1 dan 2 berisi tentang membawa, menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk pengedar mata uang asing palsu bisa kena pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara. (bid/ipg)