Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu orang mucikari di sebuah hotel kawasan Jemursari, Surabaya. Pelaku berinisial AS laki-laki (26) warga Warung Gunung Surabaya, dipersangkakan dalam praktik perdagangan orang kepada perempuan berinisial NF (26) untuk melakukan threesome.
AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan pelaku menjajakan korban kepada beberapa orang melalui media sosial WhatsApp, dengan tarif Rp 400.000 per dua jam. Setelah mendapatkan tamu atau pelanggan, pelaku langsung membawa korban ke sebuah hotel, sesuai kesepakatan pelaku dengan tamunya.
Tidak menunggu lama, lanjut dia, kasus tersebut langsung terbongkar saat pihak kepolisian sedang melakukan razia. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang mucikari. Bukan hanya menjajakan korban, pelaku juga ikut menyetubuhi korban, secara bersama-sama atau threesome.
“Dapat laporan dari salah satu anggota kami, bahwa ada tindak pidana penjualan orang, lokasinya di salah satu hotel. Setelah diungkap, ternyata benar. Kami temukan dua orang laki-laki dan satu perempuan tanpa berbusana. Dari situ, kami amankan mucikarinya satu orang,” kata Ruth, Sabtu (28/7/2018).
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan dari penjualan korban kepada tamunya. Dari tarif Rp 400.000 itu, pelaku mendapatkan Rp 200.000, sedangkan sisanya ia berikan kepada korban. Dalam hal ini, kata Ruth, pelaku sering memanfaatkan korban perempuan yang tidak memiliki pekerjaan dan sangat membutuhkan uang. Dengan iming-iming, korban akan mendapatkan hasil yang melimpah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdangangan orang atau TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ang)