Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polres Metro Jakarta Timur membawa Syahri Mulyo Bupati Tulungagung non-aktif ke Surabaya, Kamis pagi (18/10/2018).
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Syahri dibawa untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Secara detail, kata dia, pada pukul 03.37 WIB pada Kamis (18/10/2018), Syahri Mulyo keluar dari sel rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur dan langsung memasuki mobil tahanan KPK. Kemudian mobil tahanan berangkat ke bandara dengan pengawalan mobil Patko Sat Sabhara Polrestro Jaktim.
“Ya benar, pagi ini KPK bekerjasama dengan Polres Metro Jaktim telah membawa Syahri Mulyo ke Surabaya. Terkait proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Febri, saat dikonfirmasi suarasurabaya.net.
Febri mengatakan, saat ini Syahri Mulyo sudah tiba di Surabaya. Rencananya, proses persidangan akan digelar pada Selasa (23/10/2018) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Saat ini, SM telah sampai di surabaya untuk persiapan sidang yang diagendakan pada hari Selasa, 23 Oktober 2018,” kata Febri.
Sekedar diketahui, KPK sebelumnya sempat menggelar serangkaian operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018), di daerah Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur.
Dari OTT itu, KPK menemukan bukti Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno (swasta), dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung menerima suap Rp1 miliar terkait sejumlah proyek perbaikan jalan di Kabupaten Tulungagung.
Sesudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menemukan cukup bukti permulaan untuk menetapkan ketiga orang dari Tulungagung tersebut, serta Susilo Prabowo kontraktor sebagai tersangka. (ang/bas/ipg)