Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini menahan Samsul Arifien Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur di Rutan Cabang KPK, Pomdam Jaya Guntur, untuk 20 hari pertama.
Penahanan Samsul dilakukan sesudah Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan sejumlah oknum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan DPRD Jawa Timur.
Sekitar pukul 16.10 WIB, Samsul keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih, usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam dari pukul 10.00 WIB.
Samsul terlihat memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK, dan sudah ditunggu mobil tahanan di halaman Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Sebelum masuk mobil tahanan, Samsul mengatakan siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.
“Saya terima saja, saya siap menjalani ini kan proses pengadilan. Soal detailnya tanyakan saja ke penyidik,” ujarnya sambil berupaya masuk mobil, Selasa (10/7/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jumat (6/7/2018), Saut Situmorang Wakil Ketua KPK mengumumkan penetapan tersangka baru hasil pengembangan penyidikan kasus suap DPRD Provinsi Jawa Timur.
Selain Samsul Arifien, KPK juga menetapkan Mochamad Ardi Prasetiawan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka.
Bahkan, Penyidik KPK langsung menahan Ardi Prasetiawan di Rutan Cabang KPK, selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Sekadar mengingatkan, kasus korupsi di lingkungan DPRD Jawa Timur terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Senin (4/6/2017).
Dari OTT itu, KPK menemukan Rp150 Juta di ruang kerja Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur. Uang itu, diduga bagian dari commitment fee yang totalnya Rp600 juta per tahun, dan harus dibayarkan kepala dinas tiap tiga bulan sekali.
Sesudah memeriksa dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, Rahman Agung dan Santoso staf anggota DPRD Jawa Timur, serta Anang Basuki Rahmat yang diduga berperan sebagai perantara.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Muhammad Kabil Mubarok Anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka ketujuh.
Ketujuh orang tersangka itu sudah menjalani proses persidangan serta dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dan mendapat hukuman penjara plus kewajiban membayar denda. (rid/iss/ipg)