Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyerahkan dua aset penting Pemkot Surabaya yang sempat terancam hilang kepada kepada Wali Kota Surabaya. Dua aset itu Jalan Kenari dan Gedung Gelora Pancasila.
Sunarta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim secara resmi menyerahkan kedua aset tersebut kepada Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya di Gedung Gelora Pancasila, Jalan Indragiri 6, Selasa (5/6/2018).
“Ucapan terima kasih tak terhingga kepada seluruh tim yang mampu menyelamatkan dua aset ini. Gedung ini mempunyai nilai sejarah luar biasa dan bertepatan dengan momen hari lahir Pancasila,” kata Risma.
Risma mengatakan, setelah menerima kembali aset Gedung Gelora Pancasila itu, dia berencana menjadikan gedung itu untuk kejuaraan olahraga berstandar internasional.
Menurutnya, beberapa jenis olahraga yang sesuai dengan gedung olahraga indoor Gelora Pancasila itu antara lain olahraga seperti voli, badminton, dan basket.
“Nanti tinggal menyesuaikan, olahraga yang mana,” kata Wali Kota yang semasa muda pernah menjadi atlit lari tersebut.
Risma menyatakan, Pemkot Surabaya akan segera merencanakan renovasi gedung tanpa mengubah bangunan aslinya. Sebab, gedung itu termasuk bangunan cagar budaya.
“Nanti kami akan usulkan PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) ke DPRD untuk renovasi gedung, setelah itu tahun 2019 renovasi gedung mulai jalan dan langsung dimanfaatkan saat itu juga,” ujarnya.
Risma mengaku belum bisa memperkirakan berapa anggaran yang diperlukan untuk renovasi Gelora Pancasila. Dia perlu menghitung total biaya perbaikannya.
“Kami juga harus membicarakan rencana renovasi ini dengan tim cagar budaya,” katanya.
Wali Kota Surabaya dua periode ini pun mengimbau agar warga Surabaya menjaga setiap fasilitas olahraga yang ada di Surabaya, termasuk Gelora Pancasila dan lapangan Thor yang letaknya bersebelahan.
“Nanti, lapangan itu standarnya internasional dan seluruh peralatannya juga ada standar-standar. Itu harus dijaga supaya tidak rusak,” ujarnya.
Sedangkan aset Jalan Kenari, Pemkot Surabaya berencana segera membuka jalan itu secara umum agar warga bisa mengakses jalan in sebagai jalur alternatif ke Jalan Simpang Dukuh.
Sunarta Kajati Jatim mengatakan, hasil penyelamatan kekayaan negara berupa bangunan atau gedung Gelora Pancasila dan Jalan Kenari itu sebagai bentuk penegakan hukum.
Tanah yang sebelumnya diakui tiga pengusaha properti asal Surabaya itu diserahkan secara sukarela kepada Kejati dan setelah dicek ternyata aset ini memang milik Pemkot Surabaya.
“Hari ini sudah diselamatkan dan sudah kami serahkan hak aset tersebut kepada wali kota Risma yang mewakili Pemkot Surabaya,” katanya.
Perlu diketahui luas tanah gelora pancasila mencapai 7.500 meter dengan taksiran harga mencapai Rp138 miliar. Sedangkan tanah di jalan kenari seluas 2.000 meter dengan taksiran harga Rp17 miliar.
Secara eseluruhan, nilai kedua aset yang sempat terancam hilang dikuasai pihak lain itu, kata Sunarta, mencapai Rp200 miliar.
“Tapi saya sampaikan, ini tidak dapat diukur dengan uang karena ada nilai sejarah yang membanggakan Surabaya dan negara,” ujarnya
Kepada Risma dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, Sunarta menyampaikan, baik Kejati Jatim maupun Kejari Surabaya siap mengawal aset pemerintah kota/daerah yang terancam hilang.
Dia mengatakan, ini sesuai dengan perintah presiden agar Kejaksaan siap membantu dan melakukan pendampingan terkait aset milik pemerintah kota/daerah.
“Silahkan laporkan dan kami siap mengawal semua proyek pemerintah yang mengalami masalah. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan kami,” katanya.
Atas jerih payah Tim Penyelamat Aset Pemkot Surabaya, Risma memberikan piagam penghargaan kepada 7 orang yang masing-masing berasal dari Kejari dan Kejati.
Pada proses penyerahan aset di Gelora Pancasila itu, Risma juga melakukan pemasangan papan tulisan yang menyatakan bahwa aset gelora pancasila adalah milik Pemkot Surabaya.(den/tna)