Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng Surabaya menyatakan bahwa kontraktor harus bertanggungjawab selama satu tahun masa pemeliharaan Jalan Raya Gubeng yang mulai diuji coba pada Kamis (27/12/2018) malam.
Wahyu P Kuswanda Humas Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng Surabaya mengatakan, secara teknis ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai kelayakan jalan, yaitu daya dukung jalan, penurunan jalan, dan stabilitas lereng badan jalan.
Pada pekerjaan rekonstruksi Jalan Raya Gubeng, kata Wahyu, urukan tanah dilakukan tanpa pemadatan. Urukan tanah tersebut akan berfungsi sebagai subgrade jalan. Urukan tanah tersebut masih mungkin akan mengalami pemampatan yang mengakibatkan terjadinya penurunan jalan dan bisa memungkinkan perkerasan jalan mengalami kerusakan.
“Untuk mengantisipasi penurunan jalan maka permukaan jalan dibuat 60 cm lebih tinggi dari permukaan jalan lama. Untuk mengantisipasi kerusakan perkerasan jalan, maka kontraktor harus bertanggungjawab selama 1 tahun masa pemeliharaan,” ujar Wahyu kepada suarasurabaya.net, Kamis malam.
Menurut Wahyu, dari hasil kajian tim, aspek yang dapat dinilai sekarang adalah aspek stabilitas lereng badan jalan. Badan jalan hasil rekonstruksi di Jalan Raya Gubeng Surabaya dinyatakan faktor keamanannya aman, apabila urukan tanah di sisi barat Jalan Raya Gubeng Surabaya pada galian basement memiliki kemiringan 30 derajat atau perbandingan vertikal : horizontal = 1 : 2.
“Pada saat ini kemiringan urukan tanah badan jalan baru mencapai 45 derajat, sehingga belum aman,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, faktor keamanan dapat ditingkatkan apabila pada sisi barat Jalan Raya Gubeng diperkuat dengan steel sheet pile (SSP) sepanjang 12 meter, dimana yang 4 meter tertanam kedalam tanah asli (tanah di bawah timbunan).
“Kalau terlanjur dibuka, kami menyarankan agar diutamakan kendaraan kecil saja yang melintas dan itu di sisi timur dulu saja. Lebih baik lagi, ada rambu larangan truk besar tidak boleh lewat,” katanya. (bid/rst)