Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah selesai menyusun dakwaan untuk Fredrich Yunadi tersangka kasus menghalangi pengusutan kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Tadi sekitar pukul 10.30 WIB, Jaksa KPK menyerahkan dakwaan dan berkas perkara itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pengadilan Tipikor sudah menerima berkas perkara dan dakwaan FY, yang berisi uraian dugaan merintangi upaya pengusutan kasus KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto,” ujar Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Jumat (2/2/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sekarang, lanjut Febri, KPK menunggu jadwal sidang dan susunan majelis hakim yang akan mengadili, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diketahui, Fredrich jadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017), untuk rawat inap dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.
Skenario rawat inap itu dijalankan, supaya Setnov yang waktu itu sudah berstatus tersangka korupsi proyek KTP Elektronik, punya alasan untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.
Karena tidak terima, bekas pengacara Setya Novanto itu menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar hari Senin (5/2/2018), yang dipimpin Hakim Ratmoho sebagai hakim tunggal.
Tapi, kalau dakwaan perkara pokoknya sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor, maka gugurlah gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. (rid/ipg)