Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.
Pada sidang lanjutan hari ini, Jumat (11/5/2018), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Noor Aziz Said ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi.
Roy Riady Jaksa KPK mengatakan, pihaknya menghadirkan ahli hukum untuk membuktikan dalil Pasal 21 Undang-Undang Tipikor pada subjek hukum, yang menjerat terdakwa.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta rencananya juga akan digelar sidang lanjutan Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto. Sidang ini dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.
Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.
Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.
Tapi, ternyata Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/tna/dwi)