Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) dan Khairudin Komisaris PT Media Bangun Bersama, Rabu (7/3/2018).
Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seorang saksi yang hadir adalah Harsim seorang dosen pertanian. Di hadapan Sugiyanto Ketua Majelis Hakim, Harsim menceritakan kalau dia pernah mengeluh punya kendala perizinan kepada Khairudin selaku terdakwa 2.
“Saya pernah ada beberapa kendala urusan yang saya ceritakan kepada Khairudin. Lalu, dia menyarankan supaya saya mengadukan langsung kepada Bupati (Rita),” ujarnya di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Sesudah mengadu, lanjut Harsim, kendalanya memang bisa selesai tapi dia dikenakan biaya Rp50-100 juta per tanda tangan Bupati Kukar.
Kemudian, Jaksa KPK menanyakan peran ‘Tim 11’ dalam Pemerintah Kabupaten Kukar di bawah kepemimpinan Rita.
“Setahu saudara saksi, apakah Tim 11 punya pengaruh?” tanya Fitroh Rohcahyanto Jaksa KPK.
Saksi pun mengatakan tim tersebut sangat berpengaruh. “Hemat saya sangat berpengaruh, saya malah mendengar kalau Tim 11 yang sangat menentukan segala-galanya,” jawabnya.
Pada kesempatan itu, Harsim juga menyatakan kalau Khairudin adalah orang penting dalam Tim 11 yang punya kedekatan dengan Bupati Kukar dan berperan dalam berbagai bidang kebijakan.
Sekadar diketahui, Tim 11 merupakan tim sukses Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015.
Pembagian tugas Tim 11 meliputi bidang kebijakan, bidang pemerintahan meliputi mutasi, pekerjaan/proyek, bidang olah raga, bidang perizinan meliputi perizinan dan kontraktor serta pengendali LSM. (rid/dwi)