Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Zumi Zola Zulkifli Gubernur Jambi non aktif terdakwa kasus korupsi.
Selain itu, Jaksa KPK juga meminta hakim mencabut hak politik Zumi Zola untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sesudah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Surat tuntutan setebal 1200 halaman itu dibacakan Jaksa KPK, dalam sidang lanjutan, Kamis (8/11/2018) siang hari ini, di Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Jaksa, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi terbukti menerima gratifikasi bersama Arfan mantan Pelaksana Kepala Dinas PUPR Jambi, terkait pengerjaan proyek-proyek pada Dinas PUPR Jambi tahun anggaran 2014-2017.
Dari penyidikan, Tim KPK menemukan indikasi, dalam rentang waktu 2016-2017, Zumi Zola sudah menerima gratifikasi sebanyak Rp49 miliar.
Jaksa KPK juga menilai, Zumi Zola menyetujui pemberian suap Rp3,4 miliar yang diistilahkan uang ketok palu kepada sejumlah Anggota DPRD Jambi, supaya RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 disahkan.
Sekadar diketahui, Jumat (2/2/2018), KPK mengumumkan status Zumi Zola sebagai tersangka dua tindak pidana korupsi. Selain sebagai penerima gratifikasi, bekas pesinetron itu juga disangka menyuap Anggota Dewan Provinsi Jambi. (rid/tin/rst)