Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Pada sidang lanjutan pada Kamis (22/2/2018), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dari pihak swasta.
Seorang diantaranya adalah Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Sollution yang berstatus tersangka korupsi proyek KTP Elektronik.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Anang dan tiga orang pria terpantau sudah ada dalam Ruang Tunggu Saksi, di Lantai Dasar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Anang diduga berperan menyerahkan uang kepada Setya Novanto, serta sejumlah anggota DPR periode 2009-2014, waktu proyek Kementerian Dalam Negeri itu berlangsung tahun 2011-2012.
Dari pengusutan KPK, diketahui kalau perusahaan Anang adalah salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek KTP Elektronik, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, PT Quadra Sollution tercatat sudah menerima uang dari proyek KTP Elektronik sekitar Rp127 miliar.
Saksi lain yang juga dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan hari ini, adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Sugiharto yang sama-sama sudah mendapat vonis pidana serta denda dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.
Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/dwi/ipg)