Sabtu, 23 November 2024

Jaksa KPK Menghadirkan Mantan Ketua Banggar DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Melchias Marcus Mekeng politisi Partai Golkar mantan Ketua Banggar DPR bersiap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (19/2/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Pada sidang lanjutan Minggu (18/2/2018) hari ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi. Seorang di antaranya adalah Melchias Marcus Mekeng.

Politisi Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangannya sebagai mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yang mengesahkan anggaran proyek di Kementerian Dalam Negeri itu.

Sebelum bersaksi, Mekeng mengatakan tidak tahu ada permasalahan dalam proyek KTP Elektronik.

Dia pun menyatakan siap memberi keterangan di hadapan majelis hakim, sesuai yang dia ketahui soal proses pengesahan anggaran proyek tersebut.

“Apa yang ditanyakan akan saya jawab, yang pasti saya akan memberikan keterangan sesuai apa yang saya lihat dan apa yang saya ketahui, sesuai fungsi saya sebagai Pimpinan Badan Anggaran. Tugas Banggar DPR menyinkronkan anggaran yang sudah dibahas detail oleh tiap Komisi DPR,” ujarnya, Senin (19/2/2018), di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Melchias Marcus Mekeng disebut menerima 1,4 juta Dollar AS dari proyek KTP Elektronik.

Selain soal proses pengesahan anggaran, Jaksa KPK juga akan menanyakan pengetahuannya terhadap dugaan keterlibatan Novanto dalam korupsi proyek KTP Elektronik.

Dalam kasus ini, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs