Sabtu, 23 November 2024

Jaksa KPK Memanggil Istri Setnov untuk Bersaksi di Persidangan Dokter Bimanesh

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Bimanesh Sutarjo. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.

Pada sidang lanjutan hari ini, Senin (16/4/2018), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi.

Masing-masing adalah Dokter Hafil Budianto Abdulgani Dirut RS Medika Permata Hijau, Putra Rizky Romadhona Staf Teknologi Informatika RS Medika Permata Hijau, dan Deisti Astriani Tagor istri Setya Novanto.

Takdir Sutan Jaksa KPK mengatakan, pihaknya memerlukan keterangan dari ketiga orang saksi fakta tersebut, untuk mengungkap skenario rawat inap Setya Novanto, hari Kamis (16/11/2017), seperti dakwaan jaksa.

Dalam surat dakwaan Bimanesh, Dokter Hafil disebut mendapat laporan dari Dokter Alia tentang rencana rawat inap Setya Novanto di ruang VIP RS Medika Permata Hijau.

Lalu, Dokter Hafil meminta supaya pasien Dokter Bimanesh itu masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD) sesuai prosedur.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Dua orang tersebut diduga memanipulasi data medis Novanto yang waktu itu sudah berstatus tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs