Jumat, 22 November 2024
Sidang Fredrich Yunadi

Jaksa KPK Kembali Menghadirkan Pegawai RS Medika Permata Hijau sebagai Saksi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi tersangka kasus dugaan menghalangi pengusutan tindak pidana korupsi (rompi oranye), bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (30/4/2018), mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan Putra Rizky Ramadhona pegawai bagian teknologi informatika RS Medika Permata Hijau sebagai saksi fakta.

Sebelumnya, bebeberapa orang pegawai rumah sakit di daerah Jakarta Barat itu juga sudah pernah dihadirkan sebagai saksi, antara lain perawat, sopir dan penjaga keamanan.

Takdir Suhan Jaksa KPK mengatakan, pihaknya masih perlu kesaksian beberapa orang lagi, untuk mengungkap dugaan skenario rawat inap Setya Novanto di rumah sakit swasta tersebut, pascakecelakaan hari Kamis (16/11/2017).

Pada sidang sebelumnya, Kamis (26/4/2018), saksi Dokter Mohammad Toyibi spesialis penyakit jantung yang pernah memeriksa Novanto sehari sesudah insiden kecelakaan mengungkap sejumlah fakta.

Salah satunya, dia mengatakan kondisi Setya Novanto tidak terlalu parah. Berbeda dengan keterangan Fredrich Yunadi yang mengeluarkan pernyataan kliennya cedera parah, dengan benjolan di jidat sebesar bakpau.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.

Tapi, ternyata Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/ino/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs