Sabtu, 23 November 2024

Jaksa KPK Kembali Hadirkan Saksi Ahli pada Sidang Lanjutan Perkara Setnov

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik, ketika dimintai keterangan oleh pers. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Agenda sidang lanjutan hari ini, Rabu (14/3/2018), adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada persidangan sebelumnya, Senin (12/3/2018), Jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi ahli yang mayoritas berprofesi dosen di sejumlah perguruan tinggi.

Antara lain Wiryawan Chandra Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yunus Husein Dosen Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik dari Universitas Indonesia, Suedi pegawai PT Kontak Perkasa, dan Dhani Arfianto Dosen Institut Teknologi Sepuluh November.

Dengan memperhitungkan banyaknya saksi ahli yang akan dihadirkan, Jaksa KPK meminta kepada Majelis Hakim untuk menambah waktu persidangan.

Sesudah mendiskusikan permintaan itu dengan penasihat hukum terdakwa, Hakim Yanto Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang digelar tiga kali seminggu, hari Senin, Rabu dan Kamis.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/ino/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs