Jumat, 1 November 2024

Jaksa KPK Berencana Menghadirkan Setnov sebagai Saksi Persidangan Dokter Bimanesh

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Persidangan Dokter Bimanesh. Foto: dok suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/4/2018), akan menggelar sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan Setya Novanto mantan Ketua DPR RI sebagai saksi fakta.

Menurut keterangan Takdir Sutan Jaksa KPK, pihaknya butuh kesaksian Novanto, untuk mengungkap dugaan skenario rawat inap di RS Medika Permata Hijau, pascakecelakaan hari Kamis (16/11/2017).

Tapi, Takdir mengaku belum mendapat konfirmasi dari PN Jakarta Pusat, terkait kehadiran saksi kunci (Novanto) yang sebentar lagi akan mendapat vonis majelis hakim dalam perkara korupsi proyek KTP Elektronik.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.

Tapi, ternyata Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap dengan diagnosa kecelakaan, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.

Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
32o
Kurs