Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/2/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi, untuk mengungkap peran Novanto dalam proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Salah seorang di antaranya, Agun Gunandjar Sudarsa politisi Partai Golkar yang pernah menjabat Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Agun Gunandjar Sudarsa disebut menerima 1 juta Dollar AS dari proyek KTP Elektronik.
Sekitar pukul 9.30 WIB, Agun Gunandjar terpantau sudah berada di Ruang Tunggu Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Agun, Jaksa KPK juga memanggil Taufiq Effendi dan Djafar Hafsah selaku mantan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat, untuk bersaksi.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.
Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/rst)