M Prasetyo Jaksa Agung menilai kalau keputusan atau vonis perkara First Travel soal barang bukti yang disebutkan dirampas oleh negara adalah salah. Padahal, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya telah minta kalau barang bukti dikembalikan ke korban First Travel.
“Kemudian masalah barang bukti itu memang saya sendiri menilai sebagai kesalahan keputusan, karena JPU pun dalam tuntutannya itu minta untuk dikembalikan ke yang punya, sementara putusannya dirampas oleh negara,” ujar Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Jaksa Agung menilai vonis itu aneh, karena uang (barang bukti) itu terkumpul dari calon jamaah yang akan umrah atau haji.
“Ini agak aneh juga putusannya. Bagaimanapun uang itu terkumpul dari milik masyarakat yang akan berangkat umrah dan haji,” jelasnya.
Prasetyo mengatakan kalau sejak awal sudah menyampaikan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) bahwa keputusan hakim itu keliru soal barang bukti, sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Jadi sejak awal sudah saya sampaikan ke Jampidum, ini keputusan yang keliru. Karena itu kita harus lakukan upaya hukum hanya, alasannya berkenaan dengan masalah barang bukti ya, bukan terpidananya,” tegas Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan kalau kasus First Travel itu yang menyidik Polri, dan yang memutus pengadilan. Kejaksaan hanya menuntut perkaranya, menerima berkas dari polisi, kemudian menuntut ke pengadilan.(faz/iss/ipg)