Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (13/1/2018) dini hari, menangkap Fredrich Yunadi pengacara yang berstatus tersangka menghalangi pengusutan kasus tindak pidana korupsi.
Penangkapan dilakukan karena bekas pengacara Setya Novanto itu sengaja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, yang dijadwalkan hari Jumat (12/1/2018).
Sesudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, sekitar pukul 11.00 WIB, Fredrich keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor KPK. Tapi, dia tidak pulang ke rumahnya, melainkan ke rumah tahanan.
Sebelum menuju rumah tahanan, Fredrich yang memakai rompi warna oranye menyatakan, dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum waktu membela Setya Novanto.
Dia merasa KPK melakukan fitnah terhadap dirinya. Bahkan, Fredrich menuduh KPK berupaya menghabisi profesi advokat, dengan argumen menghalangi penyidikan.
Fredrich juga menganggap KPK melanggar aturan dalam proses penangkapan. Menurutnya, KPK baru bisa menangkapnya kalau dia sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Sebagai seorang advokat, saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).
Karena merasa diperlakukan semena-mena, Fredrich meminta pengacaranya menyiapkan gugatan praperadilan, untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya siapkan pengacara saya,” tegas Fredrich.
Sementara itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penangkapan sudah bisa dilakukan karena sudah ada cukup bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan Fredrich Yunadi, seperti diatur Pasal 17 KUHAP.
Padahal, lanjut Febri, KPK sudah menunggu Fredrich untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, sampai Jumat malam (12/1/2018).
Tapi, karena tersangka sengaja tidak datang, KPK mencari Fredrich ke beberapa lokasi di Jakarta, berbekal surat perintah penangkapan.
Dan, sesudah tertangkap di sebuah RS kawasan Jakarta Selatan, Fredrich langsung dibawa ke Kantor KPK, sekitar pukul 00.15 WIB dini hari tadi.
Seperti diketahui, Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan status Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk rawat inap, dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.
Skenario rawat inap itu dijalankan, Kamis (16/11/2017) malam, supaya Setnov yang waktu itu masih menjabat Ketua DPR punya alasan kuat menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.
Sebelumnya, Dokter Bimanesh Sutarjo lebih dulu menjadi tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama sekitar 13 jam, Jumat (12/1/2018).
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/iss)