Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (7/2/2018), kembali memeriksa Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang.
Pemeriksaan lanjutan ini adalah yang pertama kalinya, pascapenetapan status Nyono sebagai tersangka penerima suap, Minggu (4/2/2018).
Sekitar pukul 09.40 WIB, Nyono tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, diantar mobil tahanan yang menjemputnya di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Nyono yang sudah memakai Rompi Tahanan KPK warna oranye, terlihat bersalaman dan berbicara sebentar dengan Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto yang juga akan diperiksa sebagai tersangka, di Ruang Tunggu KPK.
Seperti diketahui, Minggu (4/2/2018), KPK menetapkan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan Inna Silestyowati Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah Penyidik KPK menemukan bukti-bukti terjadinya praktik suap, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Terungkapnya kasus itu, berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya kutipan dana kapitasi dan pungutan liar perizinan yang dilakukan administrasi Bendahara Paguyuban Puskesmas seluruh Jombang.
Kemudian, KPK menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran, lalu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi terpisah, Sabtu (3/2/2018).
Dari tangan Bupati Jombang, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp25 juta dan 9.500 Dollar AS yang diduga sisa pemberian Inna Silestyowati.
Pemberian itu disinyalir supaya Bupati Jombang menetapkan Inna Silestyowati sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif.
Sumber uang suap itu diduga dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi 34 puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017, sejumlah Rp434 juta. (rid/iss/ipg)