Sabtu, 23 November 2024

Irwandi Yusuf Gubernur Aceh Non Aktif Menggugat KPK lewat Praperadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irwandi Yusuf Gubernur Aceh non aktif (rompi oranye) dikawal Petugas Keamanan KPK, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh non aktif yang berstatus tersangka kasus korupsi, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas penetapan status tersangka korupsi Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Irwandi yang merasa tidak bersalah, menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada tim penasihat hukumnya.

Pernyataan itu disampaikan Irwandi Yusuf, siang hari ini usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Sidang perdana gugatan Gubernur Aceh sudah berlangsung kemarin, Selasa (16/10/2018), dipimpin hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus.

Pihak pemohon diwakili Santrawan Paparang kuasa hukum Irwandi Yusuf, sedangkan pihak KPK diwakili Efi Laila Kholis Tim Biro Hukum.

Sebelumnya, Rabu (4/7/2018), KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka penerima suap bersama Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri (pihak swasta). Sedangkan Ahmadi Bupati Bener Meriah tersangka pemberi suap.

KPK menduga, uang Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah merupakan sepertiga dari permintaan Gubernur Aceh, untuk melancarkan proses ijon sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang anggarannya dari Dana Otonomi Khusus Aceh.

Sekadar diketahui, tahun 2018, Provinsi Aceh mendapat dana otonomi khusus sebanyak Rp8 triliun.

Dana itu antara lain untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs