Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (20/7/2018) dini hari, kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Satgas KPK menangkap Wahid Husen Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK mengatakan, penangkapan Pimpinan Lapas dan lima orang pihak swasta itu, dilakukan sesudah menindaklanjuti informasi masyarakat, dan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi.
Di antara lima orang swasta yang tertangkap, ada nama Inneke Koesherawati artis/pemain sinetron dan Fahmi Darmawansyah suaminya.
Fahmi terpidana kasus korupsi proyek satelit pematau Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang menghuni Lapas Sukamiskin sejak awal Juni 2017.
Sebelumnya, pengusaha swasta itu terbukti bersalah menyuap Pejabat Bakamla, lalu divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK belum mengungkapkan kaitan Inneke Koesherawati dan suaminya dengan OTT di Lapas Sukamiskin. Apakah cuma diminta keterangannya sebagai saksi, atau ada indikasi sebagai pemberi suap.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sejumlah uang, valas dan kendaraan yang diduga pemberian dari narapidana penghuni Lapas Sukamiskin.
Dugaan sementara, uang dan valas yang jadi barang bukti itu, adalah syarat yang diminta Wahid supaya memberikan surat izin keluar lapas, buat narapidana.
Laode menambahkan, Kalapas Sukamiskin dan beberapa orang yang terjaring OTT sudah dibawa ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
KPK akan mengumumkan status hukum mereka yang tertangkap, nanti malam, sesudah memeriksa bukti-bukti dan melakukan gelar perkara. (rid/ipg)