Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi teknis yang bisa menjadi acuan penanganan gempa Lombok kepada pemerintah daerah setempat.
Ignasius Jonan Menteri ESDM menginstruksikan PVMBG yang berada dibawah koordinasi Badan Geologi mempercepat penyelesaian pembuatan peta rawan bencana terbaru untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pak Menteri (Ignasius Jonan) maunya harus diselesaikan paling lambat minggu depan,” kata Satry Nugraha Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang kepada Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM di Posko Tim Rescue Kementerian ESDM, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Sabtu (11/8/2018) seperti dilansir Antara.
Siaran pers Kementerian ESDM, Minggu, menyebutkan sebagai tindak lanjut arahan tersebut, PVMBG memetakan sejumlah dampak akibat kejadian gempa bumi di Lombok.
Setelah melakukan serangkaian identifikasi kebencanaan selama satu minggu, PVMBG memberikan sejumlah rekomendasi teknis berkaitan dengan kerusakan geologi kepada pemerintah daerah setempat.
“Kami harap hasil rekomendasi ini dijadikan acuan dalam menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Siti Hidayati Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami PVMBG kepada Satgas Siaga Bencana ESDM di lokasi posko tim respons darurat, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Rekomendasi tersebut adalah pertama, menyarankan masyarakat tetap tenang dan waspada dengan munculnya gempa susulan yang diprediksikan terjadi secara fluktuatif meski dengan skala lebih kecil.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat diminta mengikuti arahan dari BPBD dan pemerintah setempat.
Kedua, bangunan vital, strategis, dan mengundang konsentrasi banyak orang, seperti sekolah, pasar, dan perkantoran wajib dibangun dengan mengikuti kaidah-kaidah bangunan tahan gempa bumi terutama di zona likuifaksi.
Rekomendasi ketiga, masyarakat diminta tidak mendirikan bangunan pada endapan aluvial, tanah urug, dan lereng terjal yang telah mengalami pelapukan lantaran rawan terhadap guncangan gempa.
Keempat, bangunan yang ada di Desa Sambik Bengkol, Kecamatan Gangga dan Dusun Beraringan, Desa Kayangan; dan Desa Selengan, Kecamatan Kayangan, harus digeser sekitar 20 meter dari zona pergeseran dan retakan tanah dalam dimensi besar dan panjang.
Rekomendasi kelima adalah Pemerintah Lombok Utara dan Lombok Timur segera merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) berdasarkan pada kawasan rawan bencana geologi yang dikeluarkan Badan Geologi.
“Hal ini juga diikuti dengan sosialiasi yang masif kepada masyarakat, seperti memasukkan materi kebencanaan geologi di kurikukum pendidikan,” kata Siti. (ant/dwi)