Daniel Rorong Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) mengatakan, keberatan tarif baik driver motor maupun mobil karena terlalu murah. Para driver menuntut Rp4000 perkilometer untuk kendaraan roda dua (motor) dan Rp7000 perkilometer untuk roda empat (mobil).
“Selama ini untuk tarif driver motor Rp1.600 perkilometer, ini terlalu murah. Kami terus melakukan nego tergantung hasil mediasi nantinya,” katanya sebelum melakukan mediasi.
Menurut Daniel, aksi ini tidak ada hubungannya dengan penolakan Permenhub 108. Tapi, aksi ini lebih pada menuntut kenaikan tarif kepada aplikator, karena dirasa terlalu murah.
Daniel mengatakan, tuntutan berikutnya adalah terkait suspend sepihak yang dilakukan aplikator. Sebab selama ini, ketika driver menanyakan kenapa dilakukan suspend, pihak aplikator tidak membuka secara transparan.
“Suspend ini dalam artian putus mitra. Tuntutan berikutnya, mengenai tidak adanya tombol keselamatan dalam aplikasi. Teman-teman driver menuntut adanya tombol aplikasi untuk keamanan emergency ketika teman-teman mengalami misalnya tindakan kriminalitas di jalan bisa tersambung ke server pihak aplikator. Lalu aplikator bisa menghubungi kepolisian untuk meluncurkan keamanan ke lokasi,” katanya. (bid/dwi/rst)