Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya akhirnya menyatakan alasannya tidak menghadiri panggilan sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka ZA, yang diduga melakukan pelecehan seksual di National Hospital.
Dia mengatakan, ketidakhadirannya karena masih mempersiapkan materi yang dibutuhkan di persidangan.
“Kami tidak datang bukan karena tidak beralasan. Tapi kami masih mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan didalam persidangan tersebut,” kata Rudi, Selasa (20/3/2018).
Terkait sidang praperadilan yang ditunda dan akan digelar kembali pada 26 Maret mendatang, kata Rudi, dirinya akan hadir dalam persidangan itu. “InsyaaAllah kami akan datang. Kami akan taat aturan, karena itu panggilan hukum,” katanya.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya, yang digelar Senin (19/3/2018), ditunda oleh Majelis Hakim. Ini karena pihak tergugat, atau perwakilan dari Kapolrestabes Surabaya tidak hadir memenuhi panggilan.
Menurut Keputusan Majelis Hakim, sidang perdana gugatan praperadilan itu ditunda dan akan digelar kembali pada 26 Maret mendatang.
Mendengar putusan itu, Muhammad Sholeh Kuasa Hukum ZA mengaku kecewa atas sikap Kapolrestabes Surabaya yang tidak memenuhi panggilan sidang. (ang/den)