Polsek Rungkut menangkap seorang pria warga Kendangsari terkait kasus pencurian di sebuah rumah di kawasan Wonorejo Timur, Surabaya. Pelaku berinisial SP (48) tertangkap basah saat mencuri sebuah handycam milik tetangganya sendiri.
Kompol Esti Setija Oetami Kapolsek Rungkut mengatakan, pelaku nekat memanjat tembok belakang rumah korban dan masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Kemudian, langsung memasuki kamar korban dan mengambil handycam.
Namun, aksi pelaku tersebut diketahui oleh korban yang spontan berteriak dan membuat warga berdatangan. Pelaku berhasil lolos dan bersembunyi di kosannya. Sementara korban, langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Tidak menunggu waktu lama, kata dia, pelaku berhasil ditangkap. Tempat tinggal pelaku, ternyata tidak jauh dari rumah korbannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan handycam yang dicuri oleh pelaku.
“Kami mendapat laporan dari warga kalau ada kejadian pencurian. Kecepatan warga melapor menjadikan kami juga cepat datang. Tidak lama kemudian, kami berhasil menemukan pelakunya di sebuah kosan. Saat diperiksa rumah kos tempat tinggal pelaku yang juga bertetangga dengan korban, petugas menemukan handycam curian tersebut,” kata Esti, Jumat (3/8/2018).
Kepada polisi, lanjut dia, pelaku mengaku terpaksa mencuri handycam karena tidak mampu membelinya. Itu dilakukan demi mewujudkan keinginannya yaitu menjadi seorang wartawan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu, merasa terinspirasi dengan rekan-rekannya yang bekerja sebagai jurnalis di lapangan.
“Dia ingin memiliki handycam. Dia butuh agar bisa jadi wartawan, dan bisa meliput. Dia mengaku terinspirasi dari temannya yang merupakan wartawan senior. Dari pengakuannya sih, baru sekali dia mencuri,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya ingin memiliki pekerjaan sampingan yaitu menjadi wartawan. Diakuinya, selama ini penghasilan dari bekerja sebagai sopir belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya.b
“Temen saya jadi wartawan. Jadi saya kepingin, kerja sampingan sopir dan sebagai wartawan juga. Kalau saja kebutuhan saya mencukupi, saya tidak akan begini,” kata pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. (ang/ipg)