Jumat, 22 November 2024

Ingatkan Tarif Batas, Kemenhub Minta Aplikator Patuhi Ketentuan Tarif Taksi Daring

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Foto: Denza suarasurabaya.net

Kementerian Perhubungan meminta apliaktor mematuhi ketentuan tarif batas atas dan bawah taksi daring yang tertuang dalam Peraturan Menteri yang baru.

“Saya minta kepada aplikator untuk mengikuti aturan itu,” kata Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dia menyebutkan tarif batas bawah adalah Rp3.500 dan batas atas Rp6.500.

“Jadi kalau mau bermain atau kemudian saat peak hour maupun peak season jangan keluar dari Rp3.500 atau naik dari Rp6.500, bermain di sini saja,” katanya dilansir Antara.

Budi menjelaskan apabila masih melakukan pelanggaran, yang merugi adalah para pengemudi sendiri karena akan menimbulkan persaingan tidak sehat dengan sesama pengemudi taksi daring lainnya.

Dia mengatakan terkait tarif sendiri sudah dibahas dan sudah diserahkan kajiannya ke masing-masing gubernur.

Namun, lanjut dia, kendali tarif tetap di pemerintah pusat dan nantinya akan ditentukan perbedaan tarif untuk zona Barat, yakni Sumatera dan sekitarnya, serta Zona Timur untuk di Sulawesi dan sekitarnya.

Sementara itu, Budi menuturkan, untuk kuota dimungkinan dilakukan revisi karena adanya perubahan serta masukan dari gubernur masing-masing provinsi.

“Sudah cukup lama kita lakukan peninjauan, ada kemunginan kuota yang dibuat gubernur kita berikan masukan apakah ditambah atau dikurangi bergantung hasil kajian kita bagaimana supply dan demand di masing-masing daerah,” katanya. (ant/nin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs