Belasan pelaku sindikat driver online, yang telah melakukan orderan fiktif sejak berjalan sejak Februari 2018 diringkus Polrestabes Surabaya, Senin (2/4/2018).
Mereka mengicar bonus Rp300 ribu apabila dalam sehari berhasil meraih 16 poin atau mengantar penumpang sebanyak 16 kali. Tidak hanya pandai membuat akun fiktif, para pelaku ini juga menggunakan handphone lebih dari satu untuk melancarkan aksinya.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dalam satu hari, satu akun yang digunakan pelaku akan melakukan satu kali kegiatan. Sehingga dengan mengoperasikan 16 buah handphone sebagai pemesan atau order penumpang sebanyak 16 kali.
Agar perbuatannya dapat dilakukan setiap hari dengan nomor handphone yang berbeda, mereka kerap kali saling bertukar handphone dan beroperasi di daerah yang berbeda.
“Rata-rata pelaku menggunakan akun sebanyak 4 hingga 10 akun. Agar tidak dicurigai, mereka yang masing-masing memiliki 16 buah HP, saling bertukar HP dan berada di daerah operasi yang berbeda agar kelihatan nyata. Sehingga pihak perusahaan tidak curiga,” kata Rudi, Senin (2/4/2018).
Rudi juga mengatakan, sebagian pelaku juga ada yang sengaja membeli akun fiktif. Akun fiktif tersebut dibeli dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Dengan begitu, mereka bisa melancarkan aksinya dengan berbagai akun dan mendapatkan hasil hingga jutaan rupiah per minggunya.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan 16 pelaku order fiktif, 413 unit handphone, sejumlah kendaraan mobil dan motor yang mereka gunakan untuk melakukan aksinya.
Belasan tersangka itu berinisial RF (24) warga Ketintang, RT (20) warga Jagir Sidomukti, DP (31) warga Sidosermo, VL (28) warga Taman Mayangkara, MD (25) warga Gayungsari, DN (25) warga Wiyung, RX (25) warga Cipta Menanggal, WD (45) warga Brawijaya Surabaya, DK (21) warga Sukodono Sidoarjo, BS (36), GC (27), RF (26), LM (26), RR (26), RN (30) dan RJ (30) warga Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ang/tna/ipg)