Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya mencatat jumlah pelanggaran oleh Warga Negara Asing (WNA) mengalami peningkatan. Pada tahun 2017, petugas imigrasi mengamankan sebanyak 43 WNA dari berbagai negara. Sementara dari data mulai Januari hingga 10 September 2018, sudah ada 53 WNA yang berhasil diamankan.
Romi Yudianto Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya mengatakan dari 53 WNA yang diamankan itu, paling banyak berasal dari China. Sedangkan untuk sisanya, di antaranya India 4 orang, Taiwan 2 orang, Malaysia 2 orang, Amerika 2, Bangladesh 1 orang dan Belanda 1 orang.
Puluhan WNA itu, lanjut dia, telah melanggar aturan Pasal 122 (a) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun pelanggarannya sangat beragam. Mulai dari menggunakan visa wisata untuk bekerja, melebihi izin menetap hingga melakukan tindakan kriminal.
“Kami sudah mengamankan 53 WNA. Dengan pelanggaran yang bervariatif. Ada yang pakai visa wisata untuk bekerja, melebihi izin menetap dan berbuat onar. Jumlah itu meningkat kalau dilihat dari jumlah di tahun 2017,” kata Romi, Sabtu (10/9/2018).
Dengan beberapa kasus yang sudah diselesaikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, pihaknya akan sangat serius mengawasi kegiatan orang asing. Seperti melakukan pengawasan terhadap TKA (tenaga kerja asing) di wilayah kerjanya, yaitu Surabaya, Lamongan, Gresik, Bojonegoro dan Tuban.
“Puluhan WNA sudah kami tindak, yaitu mereka kami deportasi semua,” tambahnya.
Saat ini, kata Romy, pihaknya sedang mengawasi ribuan WNA dari beberapa klasifikasi. Di antaranya 1.590 WNA dengan izin tinggal kunjungan, 1.064 WNA dengan izin tinggal terbatas, 42 WNA dengan izin tinggal menetap, dan 305 WNA dengan Dasuskim (kemudahan khusus keimigrasian), yaitu WNA yang bekerja di laut atau lepas pantai.
Dia menghimbau, apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan orang asing bisa langsung dilaporkan ke Tim Pora. (ang/iss/ipg)