Jumat, 22 November 2024

Hukuman Bagi Pengoplos Obat dan Makanan Berbahaya Harus Diatur Dalam UU

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dede Macan Yusuf Ketua Komisi IX. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Dede Macan Yusuf Ketua Komisi IX menegaskan, sudah saatnya dibuat aturan untuk menjerat para pengoplos makanan dan minuman berbahaya.

Ini ditegaskan Dede sehubungan dengan tewasnya puluhan orang akibat minuman keras oplosan akhir-akhir ini.

“Saya pikir konteks oplosan ini kan bagian dari olahan, tetapi diolah oleh masyarakat. Nah mungkin ada perlu pasal khusus mengenai itu di dalam RUU Pengawasan Obat dan Makanan,” ujar Dede di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Kata dia, makanan olahan jika tidak dicampur dengan lainnya, kemungkinan tidak berbahaya, tetapi kalau kemudian dicampur dengan makanan atau minuman lain, efeknya bisa berbahaya dan mengancam jiwa.

“Sebab kalo kalo misal kita bilang makanan olahan jika dilepas sendirian mungkin tidak berbahaya seperti obat nyamuk. Tetapi obat nyamuk dicampur sama minuman soda, menjadi berbahaya,” kata Dede.

Untuk itu, menurut Dede aturan mengenai obat dan makanan yang dioplos kemudian menimbulkan bahaya, bahkan bisa berdampak ke kematian, perlu segera dipikirkan.

“Nah, jadi, perlukah kita memasukkan pasal mengenai produk olahan yang dilakukan oleh individu-individu di luar perusahaan yang tidak ada tanggung jawabnya. Tentu kita harus kita pikirkan ke depan karena oplosan ini pasti akan terjadi,” tegasnya.

Jadi, kata dia, oplosan ini diduga bisa dilakukan karena berbagai faktor. Pertama, adalah mungkin produk aslinya mahal kemudian diuji coba dengan berbagai sampling. Atau yang kedua. karena ada demand (permintaan) yang begitu besar terhadap produk- produk oplosan.

Dede menegaskan kalau Badan POM sebenarnya tidak mempunyai tangan untuk masuk ke segmen itu.

“Karena kalau ditanya ada izin edarnya nggak. Sodanya ada izin edar, obat nyamuknya juga ada izin edar. Artinya harus ada payung hukum yang jelas terhadap produk olahan yang dilakukan oleh individu individu ini. Kita akan masukan ini nanti,” pungkas Dede.(faz/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs