Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua DPR mengingatkan instansi-instansi berwenang mencermati makin maraknya hoaks di media sosial (medsos) jelang Pemilu 2019. Merujuk temuan Polri, jumlah rata-rata hoaks dalam sehari mencapai 3.500 dan diprediksi bakal meningkat seiring makin dekatnya pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara serentak pada April tahun depan.
Bamsoet menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri sudah seharusnya melakukan upaya-upaya preventif.
“Guna mengatasi munculnya informasi palsu atau hoaks pada berita di media siber maupun media sosial,” ujarnya, Senin (24/9/2018).
Mantan ketua Komisi III DPR itu juga meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Reserse terus memantau akun-akun di medsos.
“Tindak tegas pelaku yang terbukti menyebarkan hoaks di media online, media cetak, maupun medsos sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Lebih lanjut legislator Golkar itu juga mengingatkan akan pentingnya mengedukasi masyarakat tentang cara mengolah informasi yang masuk. Karena itu Bamsoet mendorong Kemenkominfo dan Bawaslu menyosialisasikan cara mengolah informasi dari satu sumber agar tidak begitu saja mempercayainya tanpa pengecekan atau konfirmasi.
“Hal yang perlu disosialisaikan adalah cara pengecekan kebenaran informasi kepada beberapa media lain atau instansi/lembaga resmi yang berwenang,” jelasnya.
Bamsoet juga mendorong Kepolisian RI bersama dengan TNI, pemerintah daerah (pemda), tokoh-tokoh agama, guru, maupun dosen untuk saling bersinergi dalam memerangi hoaks.
“Ini demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Di samping itu, Bamsoet juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain. Terlebih, masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ataupun partai politik peserta Pemilu 2019 sudah sepakat untuk berkampanye secara damai.
“Mohon agar tidak menghasut dan mengadu domba peserta pemilu perseorangan ataupun masyarakat, terutama menjelang Pemilu 2019, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sesuai dengan Deklarasi Kampanye Damai,” pungkasnya.(faz/ipg)