Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan pedoman atau standar operasional prosedur (SOP) untuk mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudahan ini diharapkan dapat mendongkrak target perolehan pajak PBB Rp1 Triliun di tahun 2018.
Yusron Sumartono Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya mengatakan, SOP ini telah disepakati tiga pilar yaitu Pemkot, Kejari dan Polrestabes Surabaya. Salah satu harapannya, untuk mengawasi petugas pajak dari praktik korupsi dan pungli.
“Selain kemudahan pembayaran pajak, dengan SOP ini petugas kami juga dipantau Kejaksaan agar jauh dari tindakan korupsi,” ujarnya di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (24/1/2018).
Yusron mengatakan, sebelum ada SOP ini, batasan waktu pelayanan perpajakan prosesnya panjang. Dalam SOP ini, Yusron menjamin prosesnya lebih singkat. Misalnya, kemudahan dari sisi formulir, adalah formulir hal yang pokok saja yang perlu dilampirkan.
Selain itu, kata Yusron, SOP ini bisa menjamin kepastian hukum bagi masyarakat terkait produk-produk perpajakan.
“Ada kemudahan layanan, harapan kami masyarakat tidak sulit lagi membayar pajak, kami sederhanakan dan singkat waktunya,” katanya.
Yusron mengatakan, kemudahan layanan juga bisa didapat dalam pengurusan permintaan salinan SPPT dengan hanya hitungan jam bisa selesai. Tidak hanya itu, masyarakat bisa memperoleh bukti pembayaran PBB bisa langsung diprint sendiri oleh pemohon setelah download di pbb.dppksurabaya.id.
“Surat ketetapan perubahan nama sehari juga sudah bisa selesai sepanjang bukti pokok lengkap, seperti KTP dan obyek sudah berubah nama atau bukti akta jual beli,” katanya.
Penerapan SOP pajak ini diharapkan bisa menaikkan target pendapatan pajak khusus PBB sebesar Rp1 Triliun di tahun 2018. Karena di tahun lalu, Pemkot telah memperoleh pajak PBB total Rp960 juta. (bid/dwi)