Sabtu, 23 November 2024

Hari Ini, Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zumi Zola Zulkifli. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Zumi Zola Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi, hari ini, Kamis (15/2/2018), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK, mengagendakan pemeriksaan Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses pengesahan RAPBD tahun 2018, yang melibatkan anak buahnya dan Anggota DPRD Jambi.

Sekitar pukul 9.50 WIB, Zumi Zola yang memakai kemeja batik lengan panjang tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Begitu turun dari mobil, dia langsung berjalan menuju ke dalam ruangan, tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggunya dari pagi.

Sebelumnya, politisi yang berlatar profesi pemain sinetron itusudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di daerahnya.

Seperti diketahui, Jumat (2/2/2018), KPK mengumumkan status Zumi Zola Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penyidik KPK menemukan cukup bukti keterlibatan Zumi Zola, pascamelakukan operasi tangkap tangan (OTT) anak buahnya dan anggota DPRD Jambi, di daerah Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Total barang bukti uang Rp4,7 miliar yang berhasil diamankan KPK, diduga uang suap yang diistilahkan `Uang Ketok` supaya Anggota DPRD Provinsi Jambi mau hadir dalam rapat pengesahan RAPBD tahun 2018.

Dari pengembangan kasus itu, Zumi Zola dan Arfan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga pernah menerima hadiah janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Sejak menjabat tahun 2016, Zumi Zola diduga bersama Arfan menerima Rp6 miliar, dan menerima hadiah/janji lainnya yang sampai sekarang masih diusut KPK.

Dari penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan rumah seorang saksi di Kota Jambi, mulai 31 Januari sampai 1 Februari 2018, KPK menyita sejumlah dokumen serta uang pecahan Rupiah dan Dollar AS.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs