Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8/2018), akan menggelar sidang perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Zumi Zola Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi non aktif.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan keputusan pengadilan, sidang perkara korupsi ini dipimpin Hakim Yanto selaku Ketua Majelis, didampingi Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi sebagai hakim anggota.
Muhamad Farizi pengacara Zumi Zola menyatakan, kliennya siap menjalani sidang perdananya. Tapi, tidak ada persiapan khusus untuk mendengarkan dakwaan Jaksa KPK.
Sekadar diketahui, Zumi Zola tersandung dua kasus korupsi yang membuatnya harus berurusan dengan KPK.
Pertama, dia diduga menerima gratifikasi bersama Arfan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, terkait pengerjaan proyek-proyek pada Dinas PUPR Jambi tahun anggaran 2014 sampai 2017.
Dari penyidikan, Tim KPK menemukan indikasi kalau dalam rentang waktu setahun (2016-2017), Zumi Zola menerima gratifikasi mencapai Rp49 miliar.
Kasus kedua, Zumi Zola diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap Rp3,4 miliar yang diistilahkan uang ketok palu kepada sejumalah Anggota DPRD Jambi, untuk mengesahkan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. (rid/bas/dwi)