Jumat, 22 November 2024

Hari Ini, Zumi Zola Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Suap di Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zumi Zola Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi non aktif. Foto: Dok suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8/2018), akan menggelar sidang perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Zumi Zola Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi non aktif.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan keputusan pengadilan, sidang perkara korupsi ini dipimpin Hakim Yanto selaku Ketua Majelis, didampingi Frang‎ky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi sebagai hakim anggota.

Muhamad Farizi pengacara Zumi Zola menyatakan, kliennya siap menjalani sidang perdananya. Tapi, tidak ada persiapan khusus untuk mendengarkan dakwaan Jaksa KPK.

Sekadar diketahui, Zumi Zola tersandung dua kasus korupsi yang membuatnya harus berurusan dengan KPK.

Pertama, dia diduga menerima gratifikasi bersama Arfan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, terkait pengerjaan proyek-proyek‎ pada Dinas PUPR Jambi tahun anggaran 2014 sampai 2017.

Dari penyidikan, Tim KPK menemukan indikasi kalau dalam rentang waktu setahun (2016-2017), Zumi Zola menerima gratifikasi mencapai Rp49 miliar.

Kasus kedua, Zumi Zola diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap Rp3,4 miliar yang diistilahkan uang ketok palu kepada sejumalah Anggota DPRD Jambi, untuk mengesahkan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. (rid/bas/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs