Para pengemudi taksi online akan menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Jatim dan Gedung Grahadi, Rabu (14/2/2018).
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, polisi akan mengakomodir aspirasi pengemudi taksi online yang menolak Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut.
Jika mereka semua membawa kendaraan, polisi akan mengatur lokasi-lokasi parkirnya.
“Silakan mereka menyampaikan usulan-usulan yang diinginkan untuk penyampaian aksi. Kami siap memberikan ruang dan kesempatan pada semuanya,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu pagi.
“Kami mohon semuanya tertib tidak merusak dan jangan melakukan sesuatu yang tidak manfaat,” ujarnya.(iss/ipg)