Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergerak cepat untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) bersama sejumlah pihak.
Hari ini, Selasa (22/5/2018), Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan Mustofa terkait kasus dugaan suap izin pembangunan menara telekomunikasi.
Dua orang yang dipanggil ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yaitu Verta Mega Arlinsa dan Joko Winoto. Berdasarkan data KPK, kedua saksi tersebut sama-sama dari pihak swasta.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik akan mengklarifikasi dokumen dan barang bukti lainnya kepada saksi, serta menanyakan pengetahuan saksi soal indikasi aliran dana (suap) kepada Bupati Mojokerto.
Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, pekan lalu KPK memperpanjang masa penahanan Mustofa di Rutan Cabang KPK selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 20 Mei sampai 28 Juni 2018.
Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.
Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.
Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/dwi/rst)