Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang pegawai negeri sipil Pemkot Pasuruan, sebagai saksi untuk penyidikan Setiyono Wali Kota Pasuruan non aktif, Selasa (18/12/2018).
Masing-masing M Agus Fadjar Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Njoman Swasti Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Pasuruan, Wakhfudi Hidayat Kasubbag Pengendalian pada Bagian Layanan Pengadaan, dan Samsul Rizal mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Pasuruan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, keterangan saksi-saksi diperlukan untuk mengonfirmasi dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa yang melibatkan Wali Kota Pasuruan.
Selain itu, hari ini KPK juga akan melanjutkan pemeriksaan Setiyono Wali Kota Pasuruan non aktif sebagai tersangka penerima suap.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/10/2018).
Sesudah memeriksa bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Disinyalir Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek tersebut. (rid/iss/ipg)