Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini mengagendakan pemeriksaan Yasonna Laoly politisi PDI Perjuangan sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK memerlukan keterangan Yasonna untuk melengkapi berkas penyidikan Anang Sugiana Sudiharjo tersangka.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Yasonna sebagai saksi, Rabu (8/2/2017). Tapi, waktu itu dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berada di luar Jakarta.
Kemudian, pada hari Senin (3/7/2017), Yasonna yang menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memenuhi panggilan KPK, sebagai saksi dari Andi Agustinus.
Hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB, Yasonna kembali memenuhi undangan KPK. Dengan kawalan lima orang ajudannya, dia langsung masuk ruang pemeriksaan, tanpa memberikan keterangan terkait pemeriksaannya.
“Aman, aman,” kata Yasonna menjawab pertanyaan wartawan yang menunggu di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Sekadar diketahui, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna Laoly disebut menerima 84 ribu Dollar AS hasil korupsi KTP Elektronik. Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Yasonna waktu bertugas sebagai anggota Komisi II DPR RI.
Tapi, dia berkali-kali membantah pernah menerima sejumlah uang yang disebut dalam dakwaan Jaksa KPK. (rid/iss/ipg)