Sabtu, 23 November 2024

Hari Ini, KPK Agendakan Pemeriksaan Sekda Kota Mojokerto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto mencoba menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto, Kamis (27/7/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pengalihan anggaran APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Hari ini, Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Mas Agoes Nirbito Moenariwasono Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto.

Kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, pemanggilan Sekda Kota Mojokerto ke Kantor KPK, terkait penyidikan Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto (non aktif) yang berstatus tersangka.

“Penyidik akan mengonfirmasi proses pembahasan APBD, khususnya terkait kewenangan Pemda dan DPRD Kota Mojokerto,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Selain itu, saksi juga diminta memberikan keterangan soal indikasi aliran dana, serta pengetahuannya terkait uang setoran untuk DPRD Kota Mojokerto.

Sekadar diketahui, Kamis (23/11/2017), KPK menetapkan Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan status hukum itu merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, serta tiga orang Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yaitu Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017), KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta.

Uang itu diduga ‘pelicin’ supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto diduga memerintahkan Wiwiet, memberikan suap kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs